AGAM – Kasus kepemilikan sebidang tanah yang terletak di Padang Laweh, Jorong Gumarang I, Nagari Tigo Koto Silungkang, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, kini menemui titik terang yang benderang. Berdasarkan dokumen hukum, administrasi negara, dan kesaksian adat yang dikumpulkan, Ibu Dahniah selaku pemilik tanah terbukti memiliki landasan hukum yang sangat kuat dan tidak dapat diganggu gugat.
Pihak keluarga Ibu Dahniah, Setiawati, memberikan keterangan resmi secara rinci mengenai duduk perkara serta kelengkapan dokumen yang menjadi bukti mutlak kepemilikan aset keluarga mereka tersebut.
Menurut Setiawati, seluruh proses administrasi mulai dari tingkat adat, pemerintahan nagari, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga pengamanan aparat kepolisian telah ditempuh secara prosedural dan sah.
Asal-Usul Tanah: Hibah Mutlak Sejak Tahun 1956
Setiawati memaparkan bahwa objek tanah tersebut pada dasarnya merupakan pemberian langsung dari kakeknya (orang tua Ibu Dahniah), yaitu Daud Dt. Sinaro, kepada Ibu Dahniah sebagai anak kandung.
"Kakek kami, Daud Dt. Sinaro, telah menyerahkan tanah ini secara sah kepada Ibu Dahniah. Dalam surat pernyataan tertulis sejak tanggal 8 Agustus 1956, beliau menegaskan bahwa selama langit masih di atas dan bumi di bawah, tanah ini tidak dapat lagi dituntut dan diganggu gugat oleh cucu kemenakan atau pihak lain di kemudian hari," ujar Setiawati menjelaskan dasar utama kepemilikan lahan tersebut.
Klaim kepemilikan ini diperkuat oleh sejumlah dokumen adat dan keputusan lembaga nagari, di antaranya:, Surat Keterangan Adat Tahun 1956 & 2004: Surat pemindahan hak milik sejak 8 Agustus 1956, yang kemudian diperkuat oleh Surat Keterangan Tanah Nomor: 140/100/514/SKT/VIII-2004 oleh Wali Nagari Tigo Koto Silungkang saat itu, Baharuddin, BA, dengan mengetahui Camat Palembayan, Amril.
Putusan Perkara Perdata Adat: Surat Keputusan Nan Ampek Inyiak Payuang Dt. Sati Marajo dalam perkara antara Dahniah Binti Daud Dt. Sinaro (Penggugat) dengan Daliana Binti Daud Dt. Sinaro (Tergugat). Keputusan poin nomor 1 secara inkrah menetapkan bahwa sawah di Padang Laweh tetap merupakan hak milik sah Dahniah berdasarkan segel asli tahun 1956. Ibu Dahniah juga mengantongi surat keterangan tertanggal 7 Oktober 2021 yang menyatakan dirinya bersih dari utang-piutang dengan pihak Daliana.
Pengakuan Pengurus Adat dan Mantan Wali Nagari:
Mantan Wali Nagari Helmi Nasution (bakti tahun 2004), Anwar Dt. Sinaro (14 Agustus 2024), serta Mamak Kepala Waris/MKW (1 September 2024) secara tertulis membenarkan dan memperkuat keabsahan pemindahan hak tanah tersebut kepada Ibu Dahniah. Dokumen ini juga ditandatangani dan diketahui langsung oleh Mamak-Mamak Datuak serta Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Tigo Koto Silungkang.
Sanksi Adat Tergugat: Surat Keputusan Nan Ampek Inyiak Payuang Dt. Sati Marajo tertanggal 2 Februari 2022 menetapkan bahwa anak/cucu dari pihak Daliana telah dikeluarkan dari Suku Koto Adat Payuang Dt. Sati Marajo, yang diketahui oleh Kepala Jorong Gumarang I dan Wali Nagari setempat.
Administrasi BPN Kabupaten Agam Telah Rampung dan Dibayar Lunas
Lebih lanjut, Setiawati menegaskan bahwa Ibu Dahniah adalah warga negara yang taat hukum dengan mendaftarkan tanah tersebut secara resmi ke negara. Permohonan sertifikasi tanah telah diajukan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Agam sejak 14 Februari 2022.
Semua kelengkapan teknis dan biaya administrasi negara telah dipenuhi tanpa ada tunggakan, meliputi: Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Perorangan (4 Oktober 2021). Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas beserta persetujuan pemilik tanah yang berbatasan secara langsung, didukung saksi sepadan (Suna dan Sri Wahyuni) serta saksi adat Mamak Datuak Mhd. Taher Dt. Sati Marajo dan Zulmikar.
Selain itu ada juga bukti pelunasan Pembayaran Pajak dari tahun 2021 hingga 2026. Pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) BPN Agam Nomor Berkas 23476/2021 sebesar Rp 1.100.000,- (7 Oktober 2021) dan Nomor Berkas 19727/2024 sebesar Rp 200.000,- (6 September 2024) melalui Bank BRI. serta surat resmi pemberitahuan pelaksanaan pengukuran bidang tanah oleh Kementerian ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Agam, masing-masing melalui surat nomor IP.02/178.1-13.06/II/2022 (24 Februari 2022) dan nomor IP.02/705-13-06/IX/2024 (12 September 2024).
Guna menghindari konflik fisik dan memastikan situasi di lapangan tetap kondusif, Setiawati menjelaskan bahwa pihak keluarga aktif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pimpinan wilayah. Laporan kronologis kejadian ini telah disampaikan secara resmi dan berjenjang mulai dari Kapolsek Palembayan hingga Kapolda Sumatera Barat.
"Kami telah melayangkan Surat Permohonan Pengamanan kepada Kapolsek Palembayan pada 2 September 2024 dan 29 September 2024. Permohonan kami ini didukung penuh secara tertulis oleh Mamak Suku Pili (A.Dt. Sinaro), Mamak Suku Koto (NS. Dt. Sati Marajo), Wali Nagari Tigo Koto Silungkang, Ketua KAN, hingga Camat Palembayan, Bapak Sabirun, S.AP," kata Setiawati.
Bahkan, pada 10 November 2024, para pemuka adat beserta Wali Nagari Tigo Koto Silungkang, Doni Cendra, S.Sos.I., meneken surat kesediaan untuk turun langsung mendampingi personel Polsek Palembayan dalam mengawal pengamanan di lokasi objek tanah.
Setiawati berharap dengan terbukanya belasan bukti autentik ini—baik dari tatanan adat hukum waris Minangkabau maupun legalitas administrasi pertanahan negara—tidak ada lagi pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mencoba mengklaim atau mengganggu ketenteraman fisik atas tanah milik Ibu Dahniah di Padang Laweh. Semua dokumen telah utuh, sah, dan diakui oleh segenap unsur pemerintahan serta adat di Kabupaten Agam.===gd==
Share this Article
