Tak Kunjung Selesai Sejak 2021, Ahli Waris Minta Pengamanan Polres Agam Terkait Sengketa Lahan BPN

Selasa, 20 Oktober 2026 : Oktober 20, 2026

AGAM – Kasus pengurusan sertifikat tanah milik keluarga  almarhumah Dahniah yang tak kunjung selesai sejak tahun 2021 akhirnya memasuki babak baru. Karena merasa proses pengurusan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agam terus terkatung-katung akibat adanya klaim sepihak dari oknum yang tidak bertanggung jawab, pihak keluarga resmi meminta bantuan pengamanan dari Polres Agam.

Langkah tegas ini diambil oleh  Setiawati selaku anak kandung dari Ibu Dahniah saat mendatangi markas Polres Agam Rabu (21/10).

Kedatangan mereka bertujuan untuk menindaklanjuti surat permohonan perlindungan dan pengamanan yang sebelumnya telah dilayangkan ke pihak kepolisian.

Menurut Setiawati, konflik ini bermula karena lahan milik ibunya diduga dikuasai oleh pihak lain yang sama sekali tidak memiliki dasar hukum atau surat-surat kepemilikan yang sah.

"Surat kami sudah masuk ke BPN Agam sejak tahun 2021, namun sampai sekarang sertifikatnya masih terkatung-katung. Tanah kami dikuasai oleh orang yang tidak bertanggung jawab, yang bahkan sama sekali tidak punya surat penunjang. Mereka berniat menyatakan tanah itu milik mereka, tetapi tidak ada bukti sama sekali," ujar Setiawati  saat memberikan keterangan di depan awak media.

Pihak keluarga menyampaikan apresiasi atas respon positif dari kepolisian. Dalam kunjungan tersebut, mereka langsung ditemui oleh  Kabag Ops Polres Agam Kompol Melki.

Dalam pertemuan itu, Kabag Ops berjanji akan segera menurunkan tim intelijen (Intel) ke lokasi objek perkara guna memantau situasi dan melakukan deteksi dini.

Pihak keluarga berharap penuh agar Kapolres Agam bisa segera memerintahkan jajarannya turun ke lapangan agar proses penerbitan sertifikat tanah mereka bisa segera terealisasi dengan aman.

BPN Siap Lakukan Pengukuran Ulang

Di sisi lain, perwakilan keluarga menyayangkan karena tidak berhasil menemui Kepala BPN Agam secara langsung saat mendatangi kantor tersebut. Kendati demikian, mereka berhasil ditemui oleh perwakilan atau wakil dari pihak BPN Agam.

Pihak BPN Agam menyatakan kesiapannya untuk melanjutkan proses administrasi, termasuk melakukan pengukuran ulang di lokasi tanah tersebut. Namun, proses pengukuran lapangan ini baru akan dilaksanakan setelah adanya kepastian pengamanan ketat dari pihak kepolisian guna menghindari bentrokan atau hal-hal yang tidak diinginkan di lokasi sengketa.

Kini, pihak keluarga Ibu Dahniah hanya bisa berharap koordinasi antara Polres Agam dan BPN Agam dapat berjalan cepat, sehingga hak atas tanah yang telah mereka perjuangkan selama lima tahun terakhir ini bisa segera mendapatkan kepastian hukum.===gd==
Share this Article