Oleh: Asrial Gindo
(Ketua PWI Kota Bukittinggi& Korda Harian Singgalang Bukittinggi)
Kawasan Stasiun Lambung Bukittinggi sejak lama menjadi perbincangan hangat publik. Di satu sisi, kawasan ini diikhtiarkan sebagai titik krusial pergerakan ekonomi kerakyatan dan pusat kuliner baru bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun di sisi lain, tata kelola kawasan eks-stasiun kereta api tersebut justru memicu polemik pelik akibat ketimpangan drastis antara niat awal pembangunan, beban finansial yang menimpa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang didapatkan.
Jika ditelisik ke belakang, niat dasar Pemerintah Kota Bukittinggi menyewa lahan bekas Stasiun Kereta Api milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) sangatlah positif. Pemko ingin melakukan revitalisasi atas lahan yang kurang produktif guna dijadikan kawasan kuliner terpadu dan pusat penataan Pedagang Kaki Lima (PKL). Tujuannya jelas: menata PKL agar memiliki tempat usaha yang layak, menciptakan ikon wisata kuliner baru di Kota Jam Gadang, serta menggerakkan roda perekonomian masyarakat lokal.
Namun dalam perjalanannya, konsep ideal tersebut berbenturan keras dengan realitas tata kelola keuangan daerah. Akar persoalan utama dari polemik Stasiun Lambung saat ini bermuara pada beban fiskal yang terlampau berat dan tidak seimbang.
Berdasarkan data pengelolaan aset, Pemko Bukittinggi harus mengucurkan dana APBD sekitar Rp2,3 miliar per tahun hanya untuk membayar sewa lahan kepada PT KAI. Jika diakumulasikan secara keseluruhan—mencakup biaya sewa lahan, pembangunan sarana prasarana fisik di lokasi, hingga operasional—investasi yang telah digelontorkan daerah menembus angka fantastis, yakni lebih dari Rp24 miliar.
Poin krusial yang patut kita soroti bersama adalah hasil kembaliannya bagi kas daerah. Pengeluaran APBD yang sedemikian besar sama sekali tidak sebanding dengan perolehan PAD dari kawasan tersebut. Realitas di lapangan menunjukkan bahwa penerimaan retribusi daerah dari Stasiun Lambung sangatlah minim—bahkan hanya berada di kisaran belasan hingga puluhan juta rupiah saja per tahun. Jurang ketimpangan antara pengeluaran miliaran rupiah dan pemasukan belasan juta rupiah ini merupakan bentuk pemborosan anggaran yang merugikan keuangan kota.
Membiarkan APBD terus tergerus untuk menutupi defisit sewa lahan komersial yang minus jelas bukanlah keputusan yang bijak. Pemko Bukittinggi memiliki skala prioritas pembangunan yang jauh lebih mendesak, mulai dari pembenahan infrastruktur publik, peningkatan fasilitas kesehatan, hingga pemenuhan anggaran pendidikan.
Lantas, apa solusi terbaiknya?
Penyelesaian polemik Stasiun Lambung tidak boleh dilakukan dengan mematikan usaha para pedagang atau mengabaikan semangat pemberdayaan UMKM. Solusi yang berkeadilan adalah dengan mengubah skema pengelolaan kawasan secara mendasar. Pemko Bukittinggi tidak perlu lagi memposisikan diri sebagai "perantara" yang menyewa lahan lalu menanggung risiko kerugian finansial dari APBD.
Langkah terbaik yang harus diambil Pemko Bukittinggi adalah beralih peran menjadi fasilitator dan mediator strategis. Pemerintah kota perlu mendampingi dan menjembatani para pedagang atau asosiasi UMKM Stasiun Lambung agar dapat menyewa atau mengontrak lahan secara langsung (business-to-business atau sewa mandiri) kepada PT KAI.
Dengan skema fasilitasi kontrak langsung ini, sejumlah kebuntuan dapat terurai sekaligus:
Menghilangkan Beban APBD (Penyelamatan Rp2,3 Miliar/Tahun): Pemko Bukittinggi terbebas dari kewajiban membayar sewa lahan tahunan ke PT KAI. Anggaran miliaran rupiah tersebut dapat diselamatkan dan difokuskan kembali untuk program pemberdayaan masyarakat yang lebih berdampak nyata.
Optimalisasi Aset Daerah Tanpa Biaya Tambahan: Fasilitas dan bangunan fisik milik Pemko Bukittinggi yang sudah telanjur dibangun di Stasiun Lambung tetap dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh pedagang untuk berjualan tanpa membebani APBD dengan biaya pemeliharaan baru.
Kepastian Hukum dan Kemandirian UMKM: Para pedagang mendapatkan legalitas dan kepastian berusaha melalui ikatan kontrak resmi yang transparan langsung dengan pihak PT KAI, sekaligus mendorong UMKM lokal untuk tumbuh lebih mandiri.
Kejelasan Hak PT KAI: PT KAI memperoleh hak pendapatan sewa atas asetnya secara langsung dari pengguna kawasan, sementara Stasiun Lambung tetap hidup sebagai pusat pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Menata kawasan Stasiun Lambung butuh keberanian politik dan kejelasan arah kebijakan. Pemko Bukittinggi cukup menjalankan fungsi pengawasan, pembinaan, serta memastikan proses negosiasi harga sewa langsung antara pedagang dan PT KAI berada pada tarif yang masuk akal serta terjangkau bagi pelaku usaha kecil.
Dengan memfasilitasi UMKM mengontrak langsung ke PT KAI, niat awal menjadikan kawasan ini sebagai pusat ekonomi warga tetap tercapai, aset daerah terdayagunakan, pedagang tenang mencari nafkah, dan keuangan Kota Bukittinggi terbebas dari beban fiskal yang tidak efisien.====
Share this Article
