Menolak Lupa, Menolak Teror: Ujian Demokrasi di Era Prabowo​Oleh: Asrial Gindo Wartawan Madya

Jumat, 09 Januari 2026 : Januari 09, 2026
​Demokrasi Indonesia kembali berada di persimpangan jalan yang sunyi sekaligus mencekam. Belakangan ini, publik dikejutkan oleh rentetan teror yang menyasar individu-individu vokal. Mulai dari konten kreator Ramond Dony Adam (DJ Donny), aktivis Greenpeace Iqbal Damanik, pegiat media sosial Sherly Annavita Rahmi, hingga pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Zainal Arifin Muchtar. Pola intimidasi ini bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan ancaman nyata terhadap kebebasan berpendapat yang merupakan jantung demokrasi.
​Kasus-kasus ini sangat berbahaya bagi stabilitas sosial-politik Indonesia. Jika dibiarkan berlarut tanpa penegakan hukum yang transparan, rentetan teror ini akan memperburuk citra pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Mengapa demikian? Karena teror terhadap aktivis secara otomatis membuka kembali kotak pandora memori kolektif masyarakat tentang peristiwa kelam 1998.

​Sejarah mencatat bahwa penculikan aktivis di pengujung era Orde Baru adalah luka bangsa yang belum sepenuhnya sembuh. Selama masa kampanye hingga terpilihnya Prabowo sebagai presiden, terdapat upaya besar untuk meyakinkan publik bahwa masa lalu telah usai dan beliau adalah sosok yang berkomitmen pada demokrasi. Kemenangan Prabowo dalam pemilu sedianya dianggap sebagai momen "pembersihan" ingatan publik terhadap bayang-bayang militerisme masa lalu. Namun, munculnya aksi-aksi teror terhadap pengkritik pemerintah saat ini justru memicu dejavu yang sangat merugikan bagi legasi beliau.

​Ada tiga alasan mendasar mengapa pemerintah harus bertindak luar biasa dalam menangani kasus ini.

​Pertama, legitimasi moral. Jika negara gagal melindungi warga negara yang kritis, maka muncul persepsi bahwa negara melakukan pembiaran atau bahkan melegitimasi praktik premanisme politik. Ini akan meruntuhkan narasi "persatuan nasional" yang sering didengungkan Presiden. Persatuan tidak bisa dibangun di atas rasa takut.

​Kedua, dampak terhadap iklim intelektual. Teror terhadap tokoh seperti Prof. Zainal Arifin Muchtar adalah serangan terhadap nalar hukum. Jika seorang akademisi tidak lagi merasa aman dalam menyampaikan kajian ilmiah yang kritis, maka dunia pendidikan kita akan layu. Kampus tidak boleh menjadi tempat yang penuh kecemasan.

​Ketiga, risiko internasional. Di era globalisasi, isu hak asasi manusia dan kebebasan sipil menjadi tolok ukur kepercayaan internasional. Rentetan teror ini bisa merusak citra Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, yang pada akhirnya dapat berdampak pada kepercayaan investasi dan kerja sama internasional.
​Kini, bola panas ada di tangan pemerintah dan aparat penegak hukum. Langkah diam bukanlah pilihan. 

Presiden Prabowo perlu membuktikan bahwa kepemimpinannya benar-benar berbeda dari bayang-bayang masa lalu yang kerap dituduhkan. Mengusut tuntas pelaku dan dalang di balik teror terhadap para aktivis adalah satu-satunya cara untuk membuktikan bahwa komitmen terhadap demokrasi bukan sekadar jargon politik, melainkan janji suci kenegaraan.

​Jangan sampai niat baik membangun bangsa terkubur oleh aksi-aksi pengecut dari pihak yang ingin membungkam kritik dengan cara-cara purba. Demokrasi hanya akan tumbuh jika kritik dijawab dengan argumentasi, bukan dengan intimidasi.×××
Share this Article