Bukittinggi,KN
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) bergerak cepat dengan melakukan sidah dan monitoring ke sekolah sekolah di jajaran Dinas Pendidikan Sumatera Barat.
Sidak dilakukan untuk memastikan tidak adanya pungutan terkait ijazah yang tidak diambil oleh alumninya.
Pada Kamis (20/11), lembaga pengawas pelayanan publik ini melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan monitoring ke sejumlah Sekolah Menengah Atas (SMA) di Bukittinggi, kali ini menyasar SMKN 1 dan SMAN 1 Bukittinggi.
Hasil sidak Ombudsman Sumbar adanya tumpukan ijazah yang belum diambil oleh para lulusan.
"Kita menemukan 900 lebih ijazah yang belum diambil oleh pemiliknya",ujar Ketua Ombusman, Adel Wahidin kepada wartawan seusai melakukan sidak di SMAN 1 Bukittinggi.
Dijelaskanya,sidak yang dilakukan itu merupakan tindak lanjut atas imbauan yang telah disampaikan sebelumnya kepada seluruh sekolah di jajaran Dinas Pendidikan Sumbar.
Inti dari monitoring ini adalah memastikan sekolah mengumumkan secara terbuka kepada para alumni untuk mengambil ijazah mereka tanpa dibebani pungutan atau transaksi apa pun.
"Pihaknya menduga banyak ijazah itu bertahun-tahun belum diambil karena mereka dibebani dengan pungutan atau transaksi lainnya," tegas Adel Wahidin seusai sidak.
Ombudsman menegaskan bahwa penahanan ijazah karena adanya tunggakan biaya atau pungutan adalah pelanggaran terhadap kebijakan pendidikan yang melarang penahanan dokumen kelulusan siswa dengan alasan apa pun.
Regulasi Jelas: Peraturan yang berlaku menegaskan bahwa satuan pendidikan, terutama sekolah negeri, tidak diperkenankan menahan ijazah siswa yang sudah lulus.
Karena itu sekolah diwajibkan untuk transparan dan memfasilitasi alumni agar dapat mengambil ijazah mereka tanpa hambatan finansial.
Sidak dan monitoring ini menjadi penekanan serius dari Ombudsman Sumbar agar sekolah mematuhi aturan dan menghindari praktik-praktik yang memberatkan alumni, demi kelancaran mereka dalam melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan.
Langkah tegas ini diambil setelah adanya dugaan kuat bahwa praktik pungutan liar dalam pengambilan ijazah masih marak, yang menyebabkan dokumen penting tersebut menumpuk dan tak bisa diambil oleh pemiliknya.
Ombudsman berharap, dengan adanya sidak ini, sekolah segera mengambil tindakan korektif dan menghentikan segala bentuk pungutan yang tidak sesuai aturan terkait pengambilan ijazah
Menyikapi masih banyak ijazah yang belum diambil, Ombusman kembali meminta sekolah tersebut untuk mengumumkan kembali secara terbuka dengan menekankan tidak ada pungutan atau biaya yang dibebankan kepada pemilik ijazah tersebut.
Sebab kita melihat sekolah memang sudah mengumumkan, namun ada yang dinilai tidak sepenuh hati, seperti di SMAN 1 Bukittinggi yang tidak mengumumkan secara keselurhan.
Karena itu kita menta pihak sekolah tersebut untuk melakukan inventarisir kembali ijazah yang tidak diambil dan mengumumkan kembali secara keseluruhan.
Sementara itu kepala SMKN 1 Bukittinggi, Gustian Budianto yang dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti saran dari Ombusman itu, bahkan sebelum adanya himbauan dari ombusman itu pihaknya sudah mengumumkan di media sosial alumni, dan media sosial sekolah agar mengambil ijazahnya tampa dibrbankan biaya apapun.
"Namun kenyataanya masih banyak diantara mereka yang belum mengambil ijazah tersebut",tegasnya.
Kepala SMAN 1 Bukittinggi melalui Humasnya Anggel juga menyatakan akan segara mengumumkan kembali kepada alumninya.
Ia memastikan sekolah akan segera mengumumkan kembali kepada seluruh alumni yang belum mengambil ijazah agar dapat segera mengambil dokumen penting itu tanpa dibebankan dengan pungutan apa pun.
Ombudsman juga mengingatkan bahwa tindakan menahan ijazah karena adanya tunggakan biaya atau pungutan adalah pelanggaran serius terhadap regulasi pendidikan. Langkah ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh sekolah di Sumbar untuk menghentikan praktik penahanan ijazah dan memastikan hak setiap alumni terpenuhi.====Agi===
